JAKARTA,eWARTA.co -– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendorong Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) khususnya di tiap daerah penyelenggara Pemilihan Serentak 2020 untuk dapat mengoptimalkan sumber dayanya melaksanakan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (KTP-el). Optimalisasi ini terkait sumber daya manusia dan peralatan pendukung, sehingga sebelum 9 Desember 2020 dapat diselesaikan keseluruhan.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU RI Viryan saat menerima audiensi KPU Provinsi Jawa Timur beserta jajarannya dari KPU Kota Surabaya, Blitar dan Kediri, serta KPU Kabupaten Blitar, Ngawi, Mojokerto, Pacitan, Trenggalek dan Lamongan, di Kantor KPU RI, Selasa (10/11).
“Optimalisasi tersebut bisa dengan peralatan dan orangnya dari daerah yang tidak menyelenggarakan pemilihan, diperbantukan ke daerah yang sedang pemilihan, hingga 9 Desember 2020, selanjutnya nanti bisa bergantian. Untuk itu, perlu hubungan baik antara KPU dengan pemda dan dukcapil, agar usulan seperti ini bisa disampaikan untuk mendukung data pemilih yang berkualitas,” tutur Viryan yang juga membidangi Divisi Data Pemilih di KPU RI.
Berdasarkan data terakhir, terdapat 2,7 juta pemilih dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) yang belum melakukan perekaman, tambah Viryan. Untuk itu, Viryan juga berpendapat jika data DPT per-TPS tersebut cukup diberi tanda (-) bagi yang belum perekaman, bukan angka (0). Harapannya, dukcapil yang akan menjadikan angka (0) dengan meyelesaikan perekaman dan pencetakan KTP el.
Terkait Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), Viryan juga menjelaskan selama di daerah tersebut tidak ada pemilihan gubernur, maka perlu disosialisasikan tidak perlu pindah memilih. Mengingat TPS masih dalam jangkauan jarak tempuh dalam satu kabupaten/kota, kecuali ada hal-hal khusus misalnya menjadi narapidana atau petugas medis.
Viryan juga menjelaskan proses penggunaan hak pilih di rumah sakit atau di rumah bagi pemilih yang melakukan isolasi mandiri karena positif Covid-19 sebenarnya hampir sama dengan pemilu atau pemilihan sebelumnya yang mengunjungi pemilih yang sakit, lumpuh dan tidak bisa hadir ke TPS. Bedanya dua orang petugas KPPS yang mengunjungi wajib membawa hand sanitizer dan alat pelindung diri.
“Ada pertanyaan, bagaimana cara pasien Covid-19 ini mencoblosnya. Seperti halnya pemilu dan pemilihan sebelumnya bagi disabilitas atau tidak bisa mencoblos sendiri, yaitu bisa menggunakan formulir C pendamping pemilih, bisa keluarganya atau petugas KPPS. Bagaimana jika satu RT isolasi mandiri semua, maka petugas KPPS berkeliling mendatangi rumah pemilih, bisa dari luar kaca jendela dan menggunakan formulir C pendamping pemilih,” jelas Viryan.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Nurul Amalia juga menyampaikan terkait DPPH, dimana ada kekhawatiran pemilih kehabisan surat suara dan mengusulkan pencatuman jam memilih pada formulir pindah memilih tersebut. Meski demikian, Nurul akan menyosialisasikan agar jangan pindah memilih, melainkan tetap memilih sesuai DPT terdaftar apabila sudah pindah rumah namun jaraknya masih memungkinkan, sehingga terjamin hak surat suaranya. (ril)









