KPU Rejang Lebong, Mantan Terpidana Korupsi Positif Dicoret

Sidang Adjudikasi di Bawaslu Rejang Lebong
Create: Thu, 30/08/2018 - 20:58
Author: Redaksi

 

EWartanews - KPU Kabupaten Rejang Lebong tetap menginginkan untuk mantan terpidana korupsi, tidak bisa menjadi bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019. Hal tersebut terungkap saat lanjutan sidang adjudikasi yang diadakan Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong pada Kamis (30/8).

“Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3, PKPU Nomor 20 tahun 2018, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak dan korupsi,” kata Ketua KPU Rejang Lebong, Restu Wibowo.

Selain itu, pada rancangan DCS semua Parpol sudah setuju, ditandai dengan tanda tangan dan cap Parpol. Sehingga tidaklah tepat jika sudah disetujui, kemudian digugat kembali.

“Sehingga dimohon agar Bawaslu menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa DCS sekarang masih sah serta berlaku,” tutur Restu.

Sementara itu, pengacara Partai Nasdem Kabupaten Rejang Lebong, Ari Kusuma, SH menyatakan tetap berpegang teguh pada dalil-dalil dan bukti permohonan pemohon yang pada dua perisangan sebelumnya.

“Bahwa Faktanya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 12 Tahun I995 lentang Pemasyarakatan, Undang-Undang nomor 39 Tahun I999 Tentang Hak Asasi Manusia den Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945,” tegas Ari.

Selain itu, peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 secara norma telah membalasi Hak Politik mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai calon legislatif. Sementara Undang-Undang No. 7 Tahun 20 pasal 240 ayat 1 tentang Pemilu secara Normatif tidak membatasi Hak Politik Mantan Narapidana untuk mendaftar sebagai Calon Legislalif sepanjang secaraTerbuka dan Jujur mengemukakan dengan surat pernyataan dan melalui media masa kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.

“Agar Bawaslu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk menetapkan Edi lskandar, dan Abu Baker, terdaftar di DCS calon legislatif dari Partai Nasdem sebagai peserta Pemilu Tahun 20l9,” tutupnya.