SELUMA, eWarta.co -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kabupaten Seluma, membuka Penerimaan pendaftaran calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) untuk mendukung pelaksanaan Pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota pada kabupaten seluma tahun 2024.
Persyaratan calon anggota PPS tersebut di antaranya berusia minimal 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 tahun, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPS yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP), Kamis (2/5/2024).
Penerimaan Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara mulai dibuka pada tanggal 2- 8 mei 2024. selanjutnya Persyaratan Calon anggota PPS ada dalam link dibawah ini. (ADV/Rns)










