SELUMA, eWarta.co -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma Musnahkan Ratusan Surat Suara (SUSU) tidak terpakai atau rusak untuk pemilihan Kepala Daerah (Pillkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Kemudian Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.
"Malam ini kita lakukan pemusnahan surat suara yang tidak terpakai atau rusak sebanyak 1.433 lembar,"sampai Ketua KPU Seluma Henri Arianda, S.P, Selasa malam (26/11/2024)
Pemusnahan tersebut dilakukan guna menghindari adanya penyalahgunaan oleh orang tidak bertanggung, sehingga berdampak pada rusaknya jalan pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun tersebut.
"Pemusnahan Ini memang semestinya harus dilakukan,ini wajib,"tutupnya.
Diketahui, dari 1.433 lembar surat suara tersebut, untuk surat suara gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu sebanyak 678 lembar surat suara, kemudian untuk surat suara Bupati dan Wakil Bupati Seluma sebanyak 755 lembar surat suara, dengan rincian 666 lembar Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma dan 89 lembar Surat Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seluma. (Rns)









