BENGKULU, eWarta.co -- Senin malam (7/4), Walikota Bengkulu melalui Asisten I Eko Agusrianto menegaskan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkot Bengkulu masuk kerja sesuai jadwal, usai libur dan cuti bersama lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025.
Berdasarkan penjelasan Eko, Pemkot akan menurunkan tim gabungan terdiri dari BKPSDM, Inspektorat, Satpol PP hingga Ortala untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh OPD.
Sebelum itu, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wawali Ronny PL Tobing akan melaksanakan apel gabungan di kantor Walikota Bengkulu sekaligus halal bihalal.
Setelah itu, barulah Walikota dan Wawali akan melakukan sidak ke beberapa OPD sebagai sampel untuk memastikan kehadiran ASN dan PTT Pemkot pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.
Sementara itu, menyoal Surat Edaran Menteri PAN-RB terbaru. Pada intinya, pemerintah mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bengkulu diimbau masuk kerja sesuai jadwal.
"Mari besok kita bersama-sama masuk kerja dan ikuti apel pagi gabungan bersama Bapak Walikota dan Wawali di kantor Walikota," ujar Eko.
Sebelumnya, pasca libur Idulfitri 1446 H, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025. Untuk menjaga pelayanan tetap berjalan optimal, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai.
“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, di Jakarta, Senin (07/04/2025).
Rini mengatakan bahwa libur Lebaran disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Oleh karenanya ASN dapat kembali bekerja dan langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat.
Disampaikan bahwa jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan. (**)









