EWartanews - Dari 16 Parpol yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kabupaten Rejang Lebong, terdapat lima Parpol yang tidak mendaftarkan calonya sesuai dengan batas maksimal yaitu 30 orang.
Menurut ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, ke Lima Partai Politik tersebut adalah Partai Garuda yang hanya 21 Bacaleg yang didaftarkan, kemudian Partai Berkarya (9), PSI (21), PBB (21) dan PKPI hanya 10 Bacaleg.
“ Dengan tidak mencapai batas maksimal jumlah Bacaleg yang mendaftar tersebut, maka Parpol yang bersangkutan tidak bisa lagi menambahkan lagi calonya. Namun bisa melakukan perbaikan atau pergantian,” kata Restu, Kamis (18/7).
Ditambahkan Restu, dalam tahapan Pemilu serentak 2019 setelah dilakukannya pendaftaran Bacaleg ke KPU Rejang Lebong masih ada proses perbaikan daftar calon maupun berkas administrasi calon sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap atau DCT.
Total seluruh Bacaleg yang diserahkan ke KPU Rejang Lebong sebanyak 412 Bacaleg, 165 diantaranya merupakan Bacaleg Perempuan. Dimana persentase dari setiap Parpolnya mencapai 40,04 persen.
Terkait dengan pendaftaran Bacaleg oleh Parpol dihari terakhir kemarin, menurut Restu disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya masih ada operator Parpol yang belum bisa mengakses Sipol.
"Ada juga Parpol yang masih tukar pasang calonnya, sehingga menambah molor pendaftaran,” tutup Restu.