BENGKULU,eWARTA.co -- Seorang Anak pelaku dibawah Umur berinisial Kumbang (15) warga Kota Bengkulu ditangkap personil Sat Reskrim Polsek Kampung Melayu Polres Bengkulu Polda Bengkulu, Selasa (15/09/21).
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK, melalui Kasie Humas AKP Sugiarto mengungkapkan, kumbang ditangkap lantaran melakukan tindak pidana pencurian 2 unit HP.
”Tersangka ditangkap sekira pukul 15.00 wib di kecamatan Kampung Melayu," ungkap Kasie Humas Polres Bengkulu, Kamis (16/09/21).
Dijelaskan oleh Kasie Humas, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka terjadi di Perum Kirana Indah Permai Rt. 026 Rw. 007 Kel. Kandang Mas Kec. Kampung Melayu Kota Bengkulu. Tersangka ditangkap berdasarkan LP / B / 1080 / IX / 2021 BENGKULU / RES.BKL / SPK / SEK.KPM.Tanggal 14 September 2021.
Kasi Humas mengatakan, dari tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Handphone merk Xiomo Redmi warna Abu-abu, satu unit Handphone merk Lenovo warna Hitam, serta satu bilah senjata tajam jenis parang alat yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan.
”Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut," pungkas Kasie Humas Polres Bengkulu. (ril)









