Media dan Warga Dilarang Hadiri Rapat DPRD Kota Bengkulu, Ada Apa ?

Create: Mon, 17/02/2025 - 19:20
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co – Rapat yang digelar oleh Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Senin (17/02/2025) terkait tindak lanjut hasil inspeksi mendadak (sidak) di PT Hongming Industry Indonesia menuai kontroversi. 

Dalam rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kota Bengkulu, perwakilan dari RT 01 RW 04 Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, serta perwakilan dari Jami'yah Batak Muslim Indonesia (JBMI) tidak diizinkan mengikuti jalannya rapat oleh staf atau protokol DPRD Kota Bengkulu.

Padahal, dalam sidak sebelumnya, ditemukan adanya warga yang terdampak dari aktivitas perusahaan tersebut, termasuk dari komunitas JBMI. Namun, sangat disayangkan ketika mereka ingin menyampaikan langsung aspirasi dalam forum resmi, justru mendapat penolakan dari pihak DPRD.

Tak hanya itu, awak media yang ingin meliput jalannya rapat juga sempat dilarang masuk sejak awal. Baru menjelang akhir rapat, media diperbolehkan masuk untuk meliput. Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi jalannya rapat serta alasan di balik pelarangan akses terhadap media dan masyarakat.

“Seharusnya DPRD sebagai wakil rakyat terbuka terhadap masyarakat, bukan malah membatasi akses informasi dan aspirasi. Ini menjadi preseden buruk bagi keterbukaan dan akuntabilitas publik,” ujar salah satu warga yang kecewa dengan keputusan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Komisi I DPRD Kota Bengkulu terkait alasan pembatasan akses terhadap masyarakat dan media dalam rapat tersebut.