BENGKULU,eWARTA.co -- Tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 11 tahun telah mengalami dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur, seorang perempuan Ibu Rumah Tangga yang berprofesi sebagai pedagang pada hari Jumat (17/12) malam yang lalu memilih melapor kepada pihak kepolisian.
Gerak cepat melakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan kepolisian setelah menerima laporan korban, Tim dari Sat Reskrim kemarin Sabtu (18/12) akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai mekanik bengkel.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andy Dady Nurcahyo Widodo S.IK, melalui Kasi Humas AKP Sugiharto dalam keterangannya mengatakan, terduga pelaku merupakan kakak ipar korban yang tega melakukan perbuatannya sekira pukul 15.00 hari Jumat (17/12).
"Untuk melengkapi berkas penyidikan, terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (ril)









