Minta Pembebasan Warga Jenggalu, PMKRI dan Ikatan Mahasiswa Papua Demo PN Bengkulu

Create: Mon, 18/04/2022 - 17:04
Author: Redaksi

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) bersama dengan warga Jenggalu melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (18/4/2022). 

Aksi bertema solidaritas untuk warga Jenggalu ini, dihadiri puluhan orang untuk menyuarakan warga yang dikriminalisasi oleh PT Agri Andalas yang dituduh melakukan pencurian sawit.

Kasus ini berawal dari kekecewaan warga terhadap PT Agri Andalas yang masih saja beroperasi meskipun izin HGU-nya sudah habis sejak Desember 2016. Akhirnya warga melalui musyawarah mufakat pada 4 November 2022 memilih melakukan pemanenan sawit sebagai bentuk protes. Namun, PT Agri Andalas mengambil tindakan melaporkan warga dengan dalil melakukan pencurian sawit.

Koordinator aksi Floriska Sinurat dalam orasinya menyampaikan, pihaknya memohon kepada Hakim agar dalam mengambil putusan terkait dengan kasus ini, memutus seadil-adilnya dan menuntut memberhentikan segala bentuk krimanalisasi yang dialami oleh masyarakat Jenggalu.

Ia juga menegaskan geram dengan tindakan pihak-pihak yang telah mengakibatkan ketakutan di masyarakat. Dampak dari tindakan ini mengakibatkan banyak warga yang memilih diam dan bungkam terhadap kasus yang sedang dialami oleh warga.

Kemudian Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Republik Indonesia (PP PMKRI) Alboin Samosir, menambahkan, kasus yang dialami oleh warga Jenggalu murni merupakan tindakan penyelewengan terhadap hukum, sebab berkaca dari latar belakang kasus ini. 

Ia menilai PT Agri Andalas sampai detik ini tidak mampu menunjukkan legitimasi mengelola lahan tersebut alias tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

“Oleh karena itu, dalil pencurian yang dialamatkan kepada warga tidaklah tepat adanya. Karena apa yang dilakukan oleh warga merupakan puncak dari kekesalan warga terhadap perusahaan dikarenakan tidak terbuka dan merugikan masyarakat sekitar,“ ujarnya . 

Untuk itu pihaknya meminta Hakim yang nantinya akan menjatuhkan putusan terhadap kasus ini dapat menentukan status hukuman yang seadil-adilnya dengan mempertingkan fakta-fakta persidangan yang telah dilakukan dan memperhatikan rasa keadilan masyarakat Jenggalu. 

"Besar harapan kami, warga dan pendamping yang ditahan dinyatakan tidak bersalah,”tegasnya. 

Tak hanya itu, tujuan aksi juga meminta agar pihak pengadilan memperhatikan aksi dengan teliti dan mengutamakan objektifitas dan integritas dalam mengambil keputusan.

“Kiranya pihak pengadilan terutama hakim yang menangani kasus ini dapat mempertimbangkan untuk membebaskan 5 warga dan 3 orang yang mendampinginya. Sebab kejadian ini merupakan murni krimanalisasi dari para penguasa ataupun mafia tanah," ungkapnya. 

Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu, Jon Sarman Saragih yang hadir menemui massa aksi menyampaikan komitmennya bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan Hakim yang menangani kasus ini akan menjunjung tinggi integritas dan pertanggungjawabannya di mata tuhan. 

Mendengar jawaban tersebut, massa aksi memilih untuk membubarkan diri secara damai dan menyampaikan akan tetap setia mengawal kasus ini sampai dengan selesai. 

Mereka berjanji akan kembali mengadakan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi dengan harapan hakim dapat memvonis warga pendamping.