BENGKULU,eWARTA.co -- Direktur Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, Susi Handayani mengatakan sikap sekolah dengan mengeluarkan MS melanggar undang-undang. Ia menyebut, sekolah telah melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan.
"Tidak boleh itu. Dia (MS) sudah minta maaf di media," sebut Susi saat dihubungi ewarta.co via seluler, Selasa (18/5/2021).
Susi menilai, keputusan sekolah telah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015. Susi juga mengaku siap untuk melakukan pendampingan jika keluarga MS meminta.
"Pedomannya Permendikbud no 18 Tahun 2015. Sekolah ada kewajiban untuk melakukan pembinaan. Kalau begini, sekolah telah melanggar hak anak," ujar Susi.
Sebelumnya, seorang siswi salah satu Sekolah Menengah Atas di Bengkulu Tengah, MS mendadak viral lantaran menggunggah konten tentang Palestina. Dalam unggahannya, MS menyebut Palestina dengan kata-kata yang tidak pantas.
Merespon hal tersebut, sekolah bersama kepolisian dan pemangku kebijakan terkait menggelar rapat bersama. Hasil rapat memutuskan MS dikeluarkan dari sekolah meski telah meminta maaf secara resmi di hadapan media. (red)









