Musdesus Desa Sukamaju, Utamakan Program Ketahanan Pangan Penggemukan Sapi

Create: Sat, 01/03/2025 - 16:39
Author: Redaksi

 

SELUMA, eWarta.co -- Dalam upaya peningkatan ekonomi dan ketahanan pangan lokal, serta tindak lanjut Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan, Pemerintah desa wajib melaksanakan kegiatan ketahanan pangan berupa penyertaan modal kepada BUMDes minimal 20% bersumber dari dana desa. 

Untuk itu pemerintah Desa Sukamaju Kecamatan Air Perukan melaksanakan Musyawarah Desa khusus (MUSDESUS) yang dilaksanakan di aula kantor Kepala Desa pada jumat (28/2). Musdesus tersebut untuk mengidentifikasi arah ketahanan pangan program penggunaan dana desa tahun 2025.

Kepala Desa Sukamaju Gonnadi mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama antara perwakilan dari kelompok tani, ketua dan pengurus BUMDes, kader kesehatan desa, tokoh masyarakat, lembaga adat, tokoh agama, pendamping desa, pendamping lokal desa, Badan Permusyawaratan Desa, perangkat desa dan masyarakat desa telah menyepakati penyertaan modal ke BUMDes sebesar Rp195.400.000 dari dana desa sebesar Rp 977.000.000. Yang mana modal yang akan diberikan tersebut untuk usaha penggemukan sapi. 

"Kemarin setelah mendengarkan usulan dari peserta musyawarah, ada yang mengusulkan menanam jagung, ada yg mengusulkan ternak ikan dan ada yg mengusulkan penggemukan sapi. Dari beberapa usulan itu di bahas potensi keuntungan dan kerugianya dalam pelaksanaan kegiatan itu maka di ambilah keputusan sesuai dengan kesepakatan lebih kurang tujuh puluh persen peserta rapat meminta arah program ketahanan pangan desa Sukamaju yaitu penggemukan sapi, " Sampainya, Sabtu (1/3/2025). 

Turut disampaikan, berkenaan dengan jenis sapi dan berapa ekor sapi yang akan dibeli dalam usaha pengemukan tersebut, secara teknis selaku penerima modal dalam hal ini Bumdes yang akan menyusun perencanaan tersebut. 

"Kalau teknis berapa ekor yang akan dibeli nantinya, atau untuk berapa kelompok masyarakat, itu bumdes yang mengatur, pemerintah Desa cuman penyertaan modal, dana ditransfer ke Bumdes, "sambungnya. (Rns/prw)