Nasdem Gugat KPU Rejang Lebong

Sidang Ajudikasi di Bawaslu Rejang Lebong
Create: Tue, 28/08/2018 - 14:17
Author: Redaksi

 

EWartanews - Gugatan Partai Nasdem Kabupaten Rejang Lebong sudah memasuki tahap sidang ajudikasi, dan ternyata belum berkoordinasi dengan pengurus tingkat propinsi atau pun pusat.

“Belum ada koordinasi dan mudah-mudahan mereka sudah mengetahuinya,” kata Ketua Tim Pengacara Partai Nasdem Kabupaten Rejang Lebong, Sapuan Dani, sesaat setelah sidang ajudikasi, Senin kemaren (27/8).

Partai Nasdem sendiri menggugat keputusan KPU Kabupaten Rejang Lebong, karena dua Bacalegnya yaitu Edi Iskandar dan Abu Bakar tidak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS).

Padahal dua kader Nasdem tersebut tidak pernah dicabut hak politiknya oleh hakim, serta berhak untuk memilih dan dipilih.

Dasar pencoretan adalah PKPU Nomor 20 tahun 2018, yang mana PKPU tersebut masih dalam proses judicial review di MA oleh 19 Parpol dalam berbagai kepengurusan. “Ya minimal dua Bacaleg kami terlebih dahulu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), jangan langsung dicoret tidak memenuhi syarat (TMS),” tutur Sapuan.

“Sementara Bacaleg yang diajukan partai Nasdem atas nama Edi Iskandar dan Abu Bakar, tidak diikutkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS), padahal sudah melengkapi segala persyaratan dengan lengkap,” kata Ketua Tim Pemohon, Sapuan.

Selain itu, akibat PKPU 20/2018 menghilangkan hak politik, Edi Iskandar dan Abu Bakar, menghilangkan hak asasi seseorang untuk dipilih dan memilih. Padahal hak politiknya tidak pernah dicabut dan belum pernah dicabut oleh Pengadilan Negeri Curup.

Sementara itu, saat sidang ajudikasi, menurut Ketua KPU Rejang Lebong, Restu Wibowo, menyatakan bahwa dia Bacaleg yang diajukan partai Nasdem bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 PKPU 20/2018. “Dimana dalam PKPU 20/2018 ditegaskan agar tidak menyertakan mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan pelaku pelecehan seksual pada anak,” kata Restu. 

"Keputusan yang diambil oleh KPU Rejang Lebong berdasarkan atas hasil koordinasi dengan PN Curup, Polres Rejang Lebong dan Pengadilan Tipikor Bengkulu," pungkas Restu Wibowo.