BENGKULU, ewarta.co - Terkait mekarnya bunga Rafflesia Arnoldi jadi ladang pungutan liar (pungli) oleh warga tak bertanggungjawab, anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Amanat Keadilan Dempo Xler, memberikan saran untuk mencerdaskan masyarakat tersebut.
Menurut Dempo, masyarakat sekitar mekarnya Bunga Rafflesia Arnoldi, perlu diberikan semacam edukasi mengenai aturan tentang ekosistem yang dilindungi Undang-Undang dan pemanfaatan ekosistem.
Dengan adanya edukasi tersebut, masyarakat bisa dibimbing agar menjaganya supaya tidak ada yang merusak ekosistem dan wisata alam yang ada.
"Masyarakat sekitar perlu di kasih edukasi mengenai aturan dan kemanfaatkan ekosistem yg ada, dengan adanya pemberdayaan masyarakat sekitar justru itu baik untuk menjadi ekosistem dan wisata yg ada agar tidak di rusak oleh tanggal jahil atau pengujung yg jahil sehingga merusak lingkungan yang ada," Katanya kepada jurnalis ewarta.co.
Pemberian edukasi itu bisa berupa bimbingan, panduan dan pembinaan yang dilakukan oleh pihak yang menangani hutan dan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait ekowisata dan tata lingkungan.
Akan tetapi, pada kesempatan itu juga tetap memberikan peluang kepada warga sekitar untuk mendapatkan penghasilan tambahan dalam pemanfaatan ekosistem tersebut, sebab bisa meningkatkan promosi wisata alam tersebut dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.
"Kalau masyarakat melakukan pemberdayaan wisata alam ya silahkan, apa lagi itu bisa meningkatkan promosi wisata alam dan meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar," Imbuh politisi PAN yang merupakan mantan Presiden Mahasiswa Universitas Bengkulu.
Intinya, kata Dempo, masyarakat sekitar maupun pengunjung wisata tersebut tidak boleh merusak ekosistem dan lingkungan yang ada, tetapi harus menjaga lingkungan agar tidak dirusak oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Seperti diberitakan sebelumnya, mekarnya Bunga yang menjadi kebanggaan sekaligus Ikon Provinsi Bengkulu, Rafflesia Arnoldi, karena mekarnya bunga ini berada didalam hutan lindung dan harus melewati jalan yang terjal sehingga dimanfaatkan sejumlah oknum masyarakat.
Oknum tersebut menawarkan jasa pengantaran ke lokasi mekarnya Bunga Rafflesia Arnoldi dan jaga kendaraan pengunjung di pinggir jalan. Tarifnya pun bervariatif, mulai dari Rp 5 ribu hingga Rp 25 ribu untuk jasa mengantar dengan berjalan kaki masuk ke dalam hutan menuju lokasi mekarnya bunga itu dan Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu untuk tarif jaga kendaraan.
Padahal, didalam hutan telah dipasang larangan untuk tidak merusak, menebang, memelihara termasuk memberniagakan tanaman yang dilindungi oleh Undang-Undang, karena akan diancam pidana kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta (UU nomor 5 tahun 1990). (Nay)









