PAD Rejang Lebong Belum Capai 50 Persen

Petugas BPKD Rejang Lebong sedang melakukan porporasi karcis retribusi parkir
Create: Sat, 01/09/2018 - 18:22
Author: Redaksi

 

EWartanews - Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Rejang Lebong baru terlealisasi sebesar 41,28 persen atau setara Rp. 38,536 miliar dari total target Rp. 93,60 miliar.

“Jumlah tersebut bersumber dari data per 31 Juli,” kata Kabid Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Hari Mulyawan, Sabtu (1/8).

Realisasi PAD daerah tersebut berasal dari 12 organisasi perangkat daerah (OPD), dengan realisasi tertinggi berada di Dinas Perhubungan Rejang Lebong yang prosentasenya mencapai 51 persen atau 309 Juta Rupiah dari target 606 Juta Rupiah.

Sedangkan realisasi pengumpulan terendah berada di Diskominfo Rejang Lebong, berupa retribusi pengendalian menara telekomunikasi seluler dari target sebesar 43,2 juta Rupiah baru tertagih sebesar 13,9 juta Rupiah atau 32,31 persen. 

“Kalau untuk OPD lainnya rata-rata realisasi penagihan PAD nya sudah mencapai 40 persen," ujar Hari Mulyawan menambahkan. 

Pihaknya sendiri sudah mengingatkan kepada masing-masing OPD agar mengoptimalkan penagihan PAD, karena bisa berpengaruh terhadap pencairan SP2D kegiatan mereka.

Jika antara realisasi PAD dengan pengajuan pencairan anggaran belanja tidak sesuai maka pencairannya akan ditunda. Selain itu pihaknya juga sudah mendatangi masing-masing OPD yang realisasinya masih rendah, kemudian monitoring lapangan serta melakukan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

Sementara dari 12 OPD yang menghimpun PAD di Rejang Lebong diketahui target tertinggi berada di RSUD Curup sebesar 44 Miliar Rupiah kemudian BPKD dengan target 38,3 Miliar Rupiah yang dipungut dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan dan lain-lain PAD.

Sedangkan yang lainnya ialah dinas kesehatan target 8,4 Miliar Rupiah, Dinas pariwisata 800 Juta Rupiah Dishub 606,7 Juta Rupiah, DLH sebesar 350 Juta Rupiah, selanjutnya DPM-PTSP sebesar 260 Juta Rupiah, Dinas PUPR 200 Juta Rupiah.

Sedangkan Dinas Pertanian dan Perikanan target 165 Juta Rupiah, Sekretariat Bagian Umum Pemkab Rejang Lebong 120 Juta Rupiah Disperindagkop dan UKM ditargetkan sebesar 66 Juta Rupiah serta Diskominfo sebesar 43,2 Juta Rupiah.

“Minimnya Pendapatan Asli Daerah di sebabkan belum adanya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, ditambah lagi belum ada sanksi tegas yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten pada pelanggar,” tutup Hari.