BENGKULU,eWARTA.co -- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin kembali menggelar rapat penyusunan pasal demi pasal di ruang rapat pimpinan, Selasa (5/4/2022).
Lanjutan rapat ini membahas penjelasan pasal demi pasal tentang penyelenggara bantuan hukum dalam hal ini adalah Gubernur Bengkulu.
“Kami sudah merumuskan isinya. Nantinya penyelenggara bantuan hukum adalah gubernur yang pelaksanaannya adalah perangkat daerah urusan pemerintahan pada bidang hukum, di bawah Biro Hukum dan Pemerintahan,” jelas Ketua Pansus, Usin Abdisyah Putra Sembiring.
Ditambahkan Usin, Perda ini akan memandatkan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu menganggarkan di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk membantu masyarakat miskin yang berhadapan dengan permasalahan hukum, baik pidana, perdata, PTUN maupun perselisihan perburuhan, persoalan perlindungan konsumen, perlindungan saksi/korban kekerasan dalam rumah tangga, maupun perempuan dan anak.
“Nanti Pemprov akan bekerjasama dengan lembaga bantuan hukum ataupun organisasi bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum atas layanan litigasi peradilan maupun non litigasi atau diluar peradilan,” terang Usin.
“Kita akan berikan akses masyarakat miskin baik perorangan atau kelompok untuk mencari keadilan. Dengan tata cara yang mudah dan tidak birokratis akan diatur secara tekhnis Peraturan Gubernur,” pungkasnya.
Pembahasan perda ini melibatkan Biro Hukum Pemprov Bengkulu, Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu, UPTD Pemberdayaan Perempuan, OPD Perempuan dan anak dan KB, Perwakilan Kabupaten, Polda dan kepaniteraan pengadilan negeri serta Perwakilan LBH dan OBH. (Bisri)









