Partai Nasdem Rejang Lebong Cabut Dua Bacaleg Mantan Koruptor

Partai Nasdem Rejang Lebong Cabut Dua Bacaleg
Create: Wed, 19/09/2018 - 18:09
Author: Redaksi
Tags

 

EWartanews - Dua Bacaleg dari partai Nasdem Kabupaten Rejang Lebong ditarik mandat pencalonanya oleh pengurus partai, keduanya merupakan mantan terpidana korupsi.

"Kemarin kami baru mendapat surat dari DPD Partai Nasdem Rejang Lebong, yang isinya permohonan pencabutan sebagai Bacaleg pada Pemilu 2019," kata Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Restu Wibowo, Rabu (19/9).

Dijelaskan Restu, surat tersebut bernomor: 058/51.11/DPD Nasdem RL/IX/2018, perihal permohonan pencabutan anggota legislatif, tertanggal 18 September 2018 dan ditandatangani oleh Ketua DPD Nasdem Kabupaten Rejang Lebong, Hj. Susilawati, SE dan Sekertaris A. Gofur, Bc.HK. Surat tersebut berisikan DPD Partai Nasdem Kabupaten Rejang Lebong mencabut pencalonan anggota legislatif atas nama Edi Iskandar, Amd (Dapil 4 nomor urut 5) dan Abu Bakar (Dapil III nomor urut 1). Dan tidak mencantumkan pada DCS dan DCT sebagai Bacaleg dari Partai Nasdem.

Pencabutan pencalonan merupakan hasil rapat di DPP Partai Nasdem pada Senin, 17 September 2018. Yang dituangkan dalam berita acara No. 001/BA/DPP NasDem/IX/2018 yang dilaksanakan pada Senin, 17 September 2018.

Menurut Restu, adanya surat tersebut membuat aspek legalitas KPU Rejang Lebong yang akan mencoret Bacaleg terpidana korupsi semakin kuat dan telah menjadwalkan pleno penetapan DCT pada 20 September 2018.

Sebelumnya KPU Rejang Lebong kalah dalam sidang Ajudikasi pada 7 September 2018 dan Bawaslu Rejang Lebong memerintahkan untuk menetapkan Bacaleg an. Edi Iskandar dan Abu Bakar pada DCS untuk Pemilu 2019 dan memerintahkan pada KPU Rejang Lebong untuk melaksanakan keputusan tersebut.

"Ada oknum pengurus Partai Nasdem yang meminta untuk mengindahkan surat dari DPP tersebut, tetapi tidak bisa kami lakukan, karena tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan pencoretan," tutup Restu.