BENGKULU, eWarta.co – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu melakukan pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah milik ahli waris Franciscus Chandra di Jalan KZ Abidin 1, tepatnya di samping Mega Mall Kota Bengkulu. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi yang diajukan kuasa hukum ahli waris guna memastikan akurasi luas lahan sesuai dokumen negara.

Tim Kuasa hukum ahli waris, Suhartono, S.H., mengungkapkan bahwa pengukuran ini didasarkan pada tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah milik kliennya. Ia menegaskan langkah ini diambil demi transparansi dan kepastian hukum.
Suhartono menjelaskan, objek tanah yang diukur ulang tersebut mencakup tiga sertifikat dengan rincian luas sebagai berikut:
* SHM Nomor 318: Luas ± 3.400 meter persegi.
* SHM Nomor 319: Luas ± 1.083 meter persegi.
* SHM Nomor 320: Luas ± 215 meter persegi.
"Kami hanya mengacu pada sertifikat yang sah. Tidak ada niat sedikit pun untuk mengambil tanah di luar batas yang telah ditentukan. Bahkan satu inci pun tidak boleh diambil jika itu bukan milik kami," tegas Suhartono di lokasi lahan, (6/4/2026).
Menariknya, dalam proses pengukuran tersebut, muncul dugaan adanya bangunan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu yang berdiri di atas sebagian lahan milik ahli waris. Terkait hal ini, Suhartono menyatakan akan menempuh jalur komunikasi terlebih dahulu.
"Kami akan mempelajari hasil pengukuran BPN hari ini. Jika terbukti ada bangunan pemerintah kota yang masuk ke lahan klien kami, kami akan segera bersurat secara resmi untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi terbaik," jelasnya.
Meski mengedepankan musyawarah, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum atau somasi jika tidak ditemukan titik temu.
Mengingat lokasinya yang strategis di pusat bisnis kota, proses pengukuran ini mendapatkan pengawalan dan pengawasan ketat dari berbagai instansi terkait demi menjaga kondusivitas.
Hadir memantau langsung di lokasi, Kepala Dinas Perkim Kota Bengkulu, Plt. Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Kabid Aset BPKAD Kota Bengkulu, Bagian Hukum Setda Kota Bengkulu, Camat Ratu Samban dan Lurah Belakang Pondok., Aparat penegak hukum (Kasat Intel Polresta Bengkulu dan Kapolsek Ratu Samban dan anggota).
Setelah hasil resmi dari BPN keluar, pihak ahli waris berencana melakukan koordinasi internal keluarga untuk melakukan pemagaran lahan secara permanen.
"Langkah selanjutnya adalah rapat keluarga besar ahli waris untuk membahas rencana pemagaran. Semua akan dilakukan secara legal sesuai dengan patok batas yang telah ditetapkan oleh BPN hari ini," tutup Suhartono.
Sementara, saat akan dikonfirmasi Kabid Aset BPKAD, Jimi Herison menolak untuk di wawancarai awak media dan melemparkan ke Dinas Perdagrin. (Red)









