BENGKULU,eWARTA.co -- Pegiat HAM Bengkulu, Oky Alex mendesak kepolisian segera menuntaskan kasus misteri kematian Sahbudin, warga Desa Batu Raja yang meninggal di sel Mapolres Bengkulu Utara beberapa waktu lalu. Oky juga meminta kepolisian transparan dengan mengungkap penyebab kematian Sahbudin ke masyarakat.
''Saya lihat akhir-akhir ini kasus ini terasa dingin dan tidak ada informasi terkait perkembangan kasus, padahal ini merupakan delik umum walaupun aparat penegak hukum yakni oknum kepolisian yang melakukan delik. Tapi karena kasus ini menyita perhatian publik dan diduga extra judicial killing maka seharusnya publik mempunyai hak terkait transparansi perkembangan kasus,'' katanya, Minggu (7/3/2021).
Disampaikan Oky, kasus yang diduga pelanggaran Hak Asasi Manusia ini telah sampai ke tangan Komnas HAM. Kasus ini juga telah ditindak lanjuti dengan mengirimkan surat ke Kapolda Bengkulu. Upaya ini sesuai dengan wewenang Komnas HAM, yakni pemantauan dan penyelidikan sesuai dengan Pasal 89 Ayat (3) UU No. 39 Tahun 1999.
Penegakan kasus ini, kata Oky, akan menjadi contoh kinerja kepolisian yang adil dan menghormati Hak Asasi Manusia.
''Kalau soal sanksi etik dan disiplin itu kan urusan internal kepolisian, hal tersebut tidak melepas delik yang didugakan karena kedua hal tersebut berbeda, jadi yang paling penting bagi masyarakat adalah bagaimana hal ini menjadi contoh dalam penegakan hukum yang adil dan transparan serta pengrhormatan terhadap Hak Asasi Manusia,'' sambung Oky.
Menurut Oky, kasus ini dapat dilihat dengan jelas jika telah sampai ke ranah pengadilan. Versi polisi yang menyebut Sahbudin meninggal akibat terjatuh dan terbentur akan dibuktikan secara hukum.
''Jika kasus sampai ke pengadilan kan kita bisa lihat bahwa apakah kasus tersebut benar penganiaayan dan pembunuhan atau bukan akibat penganiaayan seperti keterangan Kapolda Bengkulu yakni terjatuh dan membentur kepala, semua itu kan bisa dibuktikan di pengadilan. Dengan bukti-bukti dan mekanisme yang sah menurut hukum,'' jelas Oky.
Sementara aktivis Bengkulu lainnya, Uli Arta Siagian juga mengemukakan dukungannya terhadap upaya Komnas HAM dan Kontras untuk mengawal dan mendesak Polda Bengkulu tuntaskan kasus Sahbudin.
''Saya dan beberapa rekan-rekan yang peduli dan berpihak kepada korban mendukung penuh Komnas HAM dan KONTRAS untuk terus mengawal dan mendesak polda Bengkulu untuk transparan dalam proses penyelesaian dugaan Kasus Penyiksaan terhdap Sahbudin yang dilakukan oleh Polres Bengkulu Utara,'' katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi kinerja kepolisian agar kasus serupa tidak terulang.
''Desakan publik yang lebih luas juga dibutuhkan. Solidaritas harus lebih massif, sebab besok bisa saja hal yang sama terjadi pada orang lain. Dugaan kasus penyiksaan terhadap Sahbudin yang dilakukan oleh Polres Bengkulu Utara ini harus jadi pelajaran, bahwa tidak ada orang yang berhak menghilangkan nyawa manusia termasuk perangkat negara sekalipun, apapun alasannya,'' demikian Uli.
Sahbudin merupakan pelaku penikaman terhadap anggota Polsek Kerkap, Aipda Edi Kartika (40) saat mengawal distribusi logistik pilkada, Selasa (8/12/2020). Sahbudin ditangkap lalu dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara. Keesokan harinya, Sahbudin dikabarkan meninggal dunia sebelum kasusnya diangkat ke meja hijau. (red)









