Pelaksanaan RAT Koperasi Mooat Prima Jaya Dipersoalkan Pengurus Tekankan Legalitas

Tags

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co – Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Mooat Prima Jaya yang digelar oleh sebagian anggota mendapat sorotan dari pengurus resmi periode 2023–2027. Menurut pengurus, kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian maupun Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 15 Tahun 2019 tentang tata kelola koperasi, termasuk pelaksanaan RAT dan pemilihan pengurus.

Meski demikian, pengurus yang terdiri dari Ketua, Bendahara, dan Pengawas, tetap memberikan apresiasi atas inisiatif sejumlah anggota yang menyelenggarakan rapat tersebut. “Kegiatan ini mencerminkan kepedulian terhadap keberlangsungan Koperasi Mooat Prima Jaya. Ini membuktikan bahwa koperasi masih diakui, baik oleh anggota, pemerintah daerah, maupun instansi terkait,” ujar pihak pengurus. Dukungan tersebut, lanjut mereka, juga pernah disampaikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kabupaten dan provinsi, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa.

Advetorial

Namun, pengurus menegaskan bahwa RAT yang dilakukan sebagian anggota itu diduga tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait kuorum. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19 Tahun 2015, RAT sah apabila dihadiri setidaknya setengah jumlah anggota ditambah satu. Dengan total 25 anggota, maka minimal kehadiran yang sah adalah 13–14 orang. Fakta di lapangan menunjukkan hanya 5–6 anggota yang hadir, bahkan sebagian peserta bukan anggota koperasi, sehingga muncul dugaan manipulasi kehadiran untuk memenuhi kesan kuorum.

Selain itu, pengurus menilai pelaksanaan RAT bertentangan dengan esensi RAT yang diatur dalam UU No. 25/1992, yakni sebagai forum pertanggungjawaban pengurus dan pengawas serta penyusunan rencana kerja. Banyak pihak yang hadir dalam RAT tersebut diketahui tidak aktif dalam kegiatan koperasi selama bertahun-tahun, termasuk pada masa kepemimpinan almarhum Ketua sebelumnya, Lexi Ngelo, yang menjabat hingga 2021. Berdasarkan data, mereka baru terlihat aktif saat RAT 2025. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait validitas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan.

Pengurus sah Koperasi Mooat Prima Jaya menegaskan bahwa dokumen resmi dan bukti aktivitas koperasi masih berada dalam penguasaan mereka, termasuk dokumentasi RAT tahun 2023 dan 2025 yang dihadiri Dinas Koperasi dan UKM serta unsur pemerintah setempat.

Advetorial

“Kami terbuka untuk klarifikasi dan pembenahan bersama, namun semua harus tetap berlandaskan aturan yang berlaku. Prinsip transparansi dan legalitas harus dijunjung tinggi demi menjaga keberlangsungan koperasi,” tutup pengurus.***