Bengkulu, eWARTA.co -- PT Pelindo Regional 2 Bengkulu sebagai tergugat sedang menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap gugatan yang dilayangkan oleh beberapa warga sebagai penggugat yang menduduki lahan HPL Pelindo di Kelurahan Sumber Jaya Bengkulu. Sidang telah mencapai tahap pemeriksaan setempat bersama Hakim, dan selanjutnya adalah tahap pemeriksaan saksi penggugat.
General Manager Pelindo Regional 2 Bengkulu, S. Joko, menjelaskan bahwa tanah yang diduduki atau bangunan yang didirikan oleh para warga di lokasi tersebut adalah milik sah PT Pelindo (Persero) berdasarkan sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor: 222 tahun 1979 yang diperbaharui dengan Nomor: 00002 tanggal 09 Desember 2009.
"Sertifikat HPL ini didasari oleh Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perhubungan Nomor: 20 Tahun 1991 Nomor: KM 15 Tahun 1991 tentang BATAS-BATAS daerah lingkungan kerja pelabuhan dan daerah lingkungan kepentingan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu," ujarnya pada Senin, (6/5/2024).
Joko menegaskan bahwa Pelindo Regional 2 Bengkulu berkewajiban untuk menertibkan dan mengamankan asetnya sesuai dengan Surat Edaran Menteri BUMN yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
"Perusahaan melaksanakan pengamanan terhadap aset perusahaan yang bermasalah, termasuk penghentian saluran listrik dan air, serta pembongkaran dan/atau pengosongan bangunan dan fasilitas lain yang ada di atasnya," terangnya.
Sebelumnya, pada bulan Maret 2022, terdapat gugatan di Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap PT. Pelindo (Persero) Regional 2 Bengkulu dengan pokok gugatan yang sama, yang kemudian diputuskan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor: 13/Pdt.G/2022/PN.Bgl tanggal 9 Maret 2022 menyatakan PT Pelindo (Persero) sebagai pemilik sah atas bidang tanah tersebut.
"Diharapkan agar para pihak dapat menghormati dan melaksanakan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait dengan kepemilikan PT Pelindo Persero) yang berada pada tanah sertipikat HPL," pungkas Joko.









