BENGKULU,eWARTA.co -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu menyebut belum memastikan jadwal paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu yang akan habis masa jabatannya pada 12 Februari mendatang.
''Pelaksanaannya menunggu jadwal dari badan musyawarah, karena pelantikannya juga tergantung putusan Mahkamah Konstitusi,'' kata Sekretaris dewan, M Rizal, Minggu (31/1/2021).
Rizal mengatakan pemberhentian masa jabatan tersebut sekaligus penetapan pelaksana tugas gubernur atas adanya sidang sengketa Pilkada Serentak Desember 2020 lalu.
''Jabatan akan ada pelaksana harian atau pelaksana tugas dari pemerintah pusat, kami belum mengetahuinya dan itu kewenangan pusat,'' kata Dia.
Sementara itu, Anggota Badan Musyawarah DPRD Provinsi Bengkulu, Sefty Yuslinah mengatakan periodesasi masa jabatan kepala daerah saat pelantikan dan pemberhentiannya sesuai dengan terhitung mulai tanggal menjabat. Namun kata Dia, tidak menutup kemungkinan dalam minggu depan, akan dijadwalkan untuk menggelar rapat paripurna dimaksud.
''Diperkirakan akan ada penjabat gubernur, bisa seorang pelaksana tugas ataupun caretaker yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Apalagi untuk proses pelantikan kepala daerah terpilih setelah adanya keputusan mahkamah konstitusi 15 Februari nanti,'' kata Sefty. (Bisri)









