SELUMA, eWarta.co --Tindak lanjut dari pemberhentian sementara Ibran selaku Kepala Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo yang saat ini SK Pemberhentian Sementara telah berakhir. Untuk itu, Pemda Seluma dan OPD Terkait berta dari Unsur TNI Dan Polri lakukan rapat koordinasi mengenai tindak lanjut dari permasalahan yang terjadi antara Kepala Desa dan Masyarkat Desa tersebut.
Asiten Pemerintahan dan Kesra Setda Seluma H. Hendarsyah menjelaskan, rapat yang dilakukan di ruang Bupati Seluma tersebut baru sebatas menerima masukan dan saran dari OPD Terkait, TNI dan Polri megenai Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo
"Sudah lakukan rapat koordinasi terkait dengan SK pemberhentian sementara Kades Dusun Baru. Tadi baru menampung saran-saran dari tim terkait dengan permasalahan di Desa tersebut apakah akan di aktifkan kembali atau diberhentikan secara permanen, "sampainya, Selasa (10/12/2024).
Keputusan yang nantinya akan diambil berdasarkan aturan yang saat ini berlaku, namun saran dan masukan dari pihak polres, kodim, inspektorat, PMD, bagian hukum dan pemerintahan nantinya akan diranggkum untuk mengambil sebuah keputusan.
"Intinya semua keputusan yang nantinya akan diambil berdasarkan aturan yang berlaku. Apabila memenuhi aturan-aturan yang berlaku itu menjadi bahan pimpinan untuk mengambil keputusan, " sambungnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut bukan hanya polemik Pemerintahan Desa Dusun Baru, namun juga membahas mengenai keinginan perangkat Desa dan Masyarakat Desa Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas yang menginginkan Alma Jumiarto diaktifkan kembali menjabat Kepala Desa. Meskipun Kepala Desa telah terbukti bersalah dan divonis pengadilan karena terlibat kasus BTT.
"Untuk kades kemang manis itu ada aturannya dalam Permendagri nya, untuk mengaktifkannya itu ada syarat-syaratnya. Saya tidak mengatakan dipecat atau tidaknya karena saya tidak memusatkan itu. Jadi kita hanya menyampaikan mengenai aturannya dan kembali pimpinan yang mengambil keputusan,"tutupnya. (Rns)









