Pemerintah Kota kotamobagu Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

 

Kotamobagu – Pemerintah Kota Kotamobagu akan memberlakukan pengaturan khusus mengenai jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 2026. Penyesuaian ini akan mengurangi durasi kerja harian ASN dibandingkan dengan hari biasa.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang mengatur hari dan jam kerja instansi pemerintah serta pegawai ASN. Aturan ini menjadi pedoman umum bagi pemerintah daerah, termasuk di Kotamobagu, meskipun masih menunggu petunjuk teknis lanjutan dari pemerintah provinsi.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Deevy Rumondor S.Sos, menjelaskan bahwa hingga pertengahan Februari 2026, pihaknya belum menerima surat edaran resmi mengenai detail penerapan jam kerja selama Ramadan. “Kami masih menunggu edaran dari gubernur. Biasanya nanti akan dijelaskan lebih rinci sebelum puasa dimulai,” ujar Deevy, saat dihubungi pada Sabtu (14/2/2026).

Penerbitan edaran umumnya dilakukan setelah adanya kepastian awal Ramadan, yang ditentukan melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Setelah itu, pemerintah daerah akan menyesuaikan jadwal kerja berdasarkan keputusan tersebut.

Secara umum, ASN tetap bekerja lima hari dalam seminggu selama Ramadan, dengan total 32 jam 30 menit per pekan di luar waktu istirahat. Adapun jam kerja untuk hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga sekitar 15.00 atau 15.30, sementara pada hari Jumat, waktu istirahat akan lebih panjang, yaitu 60 menit.

Pengurangan jam kerja harian ini bertujuan agar ASN memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan berbuka puasa, tanpa mengurangi tanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan. Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan bahwa target kinerja ASN tetap harus terpenuhi selama Ramadan.

Namun, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Instansi yang berhubungan langsung dengan publik diminta untuk mengatur jadwal secara bergiliran. Layanan seperti kesehatan, keamanan, administrasi pemerintahan, dan transportasi akan tetap beroperasi selama jam kerja berlangsung. Dengan sistem rotasi, pemerintah berupaya menjaga kualitas layanan sambil mempertimbangkan kondisi ASN yang menjalankan ibadah puasa.