Jakarta, eWarta.co -- Pemerintah Kabupaten Kepahiang telah mengantongi persetujuan dari Kementerian Keuangan terkait status kepemilikan lahan Puncak Mall yang sebelumnya merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan tercatat sebagai aset Kementerian Kehutanan.
Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.Ip, menyampaikan bahwa kepastian perubahan status aset tersebut menjadi Barang Milik Daerah (BMD) diperoleh setelah melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara pada Kamis, 16 April 2026.
Menurut Bupati, lahan Puncak Mall tersebut dipastikan akan menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Proses administrasi pelepasan aset ditargetkan selesai dalam waktu lima bulan ke depan.
"Alhamdulillah, di tingkat pemerintah pusat sudah tidak ada lagi persoalan terkait pelepasan lahan Puncak Mall. Kementerian Keuangan juga tidak akan mengajukan upaya hukum terakhir berupa peninjauan kembali (PK), dan aset tersebut akan segera dialihkan dari BMN menjadi BMD,” ujar Zurdi Nata, Jumat (17/04/2026).
Ia menambahkan, Kementerian Keuangan akan segera memproses administrasi pelepasan aset tersebut dalam waktu yang tidak terlalu lama. Setelah proses pelepasan selesai, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan mengusulkan penerbitan sertifikat hak milik atas nama pemerintah daerah.
“Pemkab Kepahiang diminta membuat surat pernyataan kesediaan menerima aset Puncak Mall, dan hal itu sudah kami sampaikan saat koordinasi kemarin. Paling lambat proses administrasi ini selesai dalam lima bulan, setelah itu akan dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Lebih lanjut, setelah resmi berstatus sebagai BMD, Pemerintah Kabupaten Kepahiang akan memperbarui kerja sama dengan pihak pengguna lahan, di mana saat ini telah berdiri ritel modern Puncak Mall.









