Bengkulu, eWarta.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu memastikan seluruh layanan publik kembali beroperasi normal setelah libur panjang Idulfitri 1447 Hijriah. Penegasan ini disertai instruksi pengetatan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menyatakan seluruh ASN wajib kembali masuk kerja pada Senin, 30 Maret 2026. Tidak ada toleransi bagi pegawai yang menambah masa libur di luar ketentuan pemerintah pusat.
“Tidak ada penambahan libur. ASN harus sudah kembali bekerja sesuai jadwal yang ditetapkan,” ujar Medy, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Sebelumnya, ASN telah menjalani rangkaian libur nasional dan cuti bersama, termasuk Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idulfitri, serta skema Work From Anywhere (WFA) bersyarat pada 25–27 Maret.
Untuk menjamin kedisiplinan, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan pengawasan langsung terhadap kehadiran pegawai di masing-masing unit kerja. ASN yang tidak masuk tanpa keterangan akan dikenai sanksi sesuai aturan disiplin yang berlaku.
Pemkot juga memperketat pengajuan cuti guna mencegah upaya perpanjangan libur secara sepihak. Langkah ini sekaligus memastikan kesiapan aparatur dalam memberikan pelayanan sejak hari pertama masuk kerja.
Khusus OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, diminta segera mengatur pembagian tugas secara efektif agar pelayanan tetap optimal. Koordinasi internal juga harus berjalan tanpa hambatan.
“Pengajuan cuti diperketat. Semua OPD harus siap dan komunikasi internal tidak boleh terputus,” kata Medy.
Kebijakan ini sejalan dengan arahan Wali Kota Bengkulu yang menekankan pentingnya profesionalisme ASN pasca-Lebaran. Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemkot optimistis pelayanan publik dapat kembali maksimal tanpa kendala. (**)









