KOTAMOBAGU, eWarta.co – Pemerintah Kota Kotamobagu memastikan akan melaksanakan Pasar Senggol atau Pasar Ramadhan pada tahun 2026 di lokasi terpusat, yaitu di eks Rumah Sakit Datoe Binangkang, untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat selama bulan suci Ramadhan. Langkah ini diambil guna menanggapi evaluasi dari Ombudsman Republik Indonesia yang mengingatkan pentingnya penataan pemanfaatan fasilitas publik,Senin (2/3/2026).
Pasar Senggol merupakan acara tahunan yang sangat dinanti oleh masyarakat Kotamobagu, karena selain menjadi pusat perbelanjaan kebutuhan Ramadhan, juga membuka peluang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selama acara ini, berbagai kebutuhan seperti busana muslim, perlengkapan ibadah, makanan khas Ramadhan, serta kebutuhan rumah tangga lainnya akan tersedia bagi masyarakat.
Namun, untuk memastikan pelaksanaan yang tertib dan tidak mengganggu aktivitas pasar tradisional atau pertokoan yang sudah ada, Pemkot Kotamobagu memutuskan untuk memusatkan kegiatan pasar ini di satu lokasi yang telah ditentukan. Noval Manoppo, Asisten 2 Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kotamobagu, menjelaskan bahwa lokasi ini dipilih untuk mempermudah pengawasan dan pengaturan lalu lintas pengunjung.
"Penentuan lokasi terpusat bertujuan agar kegiatan pasar berlangsung tertib dan sesuai dengan aturan. Kami juga akan memfasilitasi pedagang dengan skema yang jelas agar mereka dapat berjualan dengan nyaman," ujar Noval.
Selain itu, Sahaya S. Mokoginta, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, mengungkapkan bahwa pemanfaatan lahan eks Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai lokasi Pasar Senggol dilakukan karena merupakan aset milik pemerintah daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Koordinasi dengan pihak berwajib, termasuk Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto S.I.K., M.H., juga dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran kegiatan selama Pasar Senggol berlangsung.
Untuk memastikan prosedur yang sesuai, Pemkot Kotamobagu mewajibkan pihak atau asosiasi yang ingin mengadakan Pasar Senggol untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan proposal kegiatan, site plan, serta rencana pengelolaan sampah dan lalu lintas. Semua permohonan akan diproses setelah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait.
Dengan adanya langkah-langkah terencana ini, Pemkot Kotamobagu berharap Pasar Senggol 2026 dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa mengganggu ketertiban umum.***









