Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Pengajuan Proposal Pasar Senggol 2026

Tags

 

KOTAMOBAGU, eWarta.co  – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mematangkan persiapan teknis pelaksanaan Bazar Ramadhan, Pasar Senggol 2026.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah apabila terdapat pihak yang mengajukan permohonan sebagai penyelenggara kegiatan. Pemilihan lokasi pun telah dibahas melalui rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan direkomendasikan area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai titik pelaksanaan Pasar Senggol.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Noval Manoppo, menjelaskan, “Lokasi di eks RS Datoe Binangkang dipilih sebagai titik terpusat agar kegiatan berjalan tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun arus lalu lintas di pusat kota. Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan Forkopimda.”

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, menambahkan, Pemkot Kotamobagu membuka kesempatan kepada asosiasi yang berminat menjadi pelaksana kegiatan. Kesempatan ini diumumkan sejak 2 Maret 2026 melalui media, dan batas akhir pengajuan proposal ditetapkan hingga Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA.

“Proposal yang masuk akan dikaji tim Pemkot untuk menilai kelayakan, termasuk aspek teknis, keamanan, dan dampak terhadap masyarakat. Pemerintah ingin memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan,” kata Sahaya.

Ia juga menegaskan, pelaksanaan Pasar Senggol hanya diperbolehkan di lokasi resmi yang telah ditetapkan. Pemerintah akan melakukan penertiban jika terdapat kegiatan di luar lokasi tersebut.

Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang mengajukan proposal resmi, kegiatan Pasar Senggol 2026 dipastikan tidak akan dilaksanakan. Pemkot Kotamobagu berharap, melalui koordinasi dan persiapan teknis yang matang, kegiatan ini dapat berlangsung aman, tertib, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.***