Pemprov Bengkulu Fasilitasi Penyelesaian Lahan PT Bio Nusantara Teknologi

Create: Mon, 31/08/2026 - 13:41
Author: Admin 3

 

Bengkulu, eWarta.co -- Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Provinsi Bengkulu, Sisardi, menghadiri rapat tindak lanjut hasil hearing terkait penyelesaian permasalahan lahan PT Bio Nusantara Teknologi. Rapat digelar di Aula 249 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu, Senin (31/8).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hearing yang sebelumnya dilaksanakan pada Senin (20/7/2026) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mencari solusi atas persoalan pertanahan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kepentingan seluruh pihak.

Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya untuk mendukung investasi dan pembangunan daerah. Di sisi lain, pemerintah memastikan hak dan kepentingan masyarakat tetap menjadi perhatian utama dalam setiap proses penyelesaian persoalan pertanahan.

“Bersama-sama kita akan mendukung. Kami mendukung investasi, namun masyarakat tetap menjadi yang utama. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Sisardi.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menekankan pentingnya memastikan setiap pihak memperoleh hak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia berharap proses penyelesaian permasalahan tersebut dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Saya ingin rakyat juga mendapatkan haknya. Saya berharap BPN dapat menjalankan tugas dan mengambil langkah secara adil dalam menyikapi persoalan ini, sehingga penyelesaiannya dapat diterima oleh semua pihak,” ujar Teuku.

Melalui rapat tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan mengedepankan komunikasi untuk menemukan titik temu. Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama DPRD dan instansi terkait berkomitmen mendukung proses penyelesaian yang sesuai dengan aturan, mengedepankan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan investasi di daerah.