Bengkulu, eWarta.co – Pemerintah Provinsi Bengkulu terus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Upaya tersebut dilakukan melalui penyesuaian tarif pajak dan digitalisasi sistem pelaporan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sesuai ketentuan, PBBKB dipungut pemerintah provinsi melalui penyedia bahan bakar kendaraan bermotor, seperti Pertamina, Shell, dan badan usaha lainnya. Penyedia BBM berkewajiban menghitung, memungut, serta melaporkan volume penyerahan bahan bakar kepada pemerintah provinsi sesuai wilayah penyerahan.
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Riki Hiriantoni, mengatakan konsumsi BBM di Bengkulu hingga pertengahan 2026 mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Kondisi tersebut mencerminkan meningkatnya aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Menurut Riki, peningkatan konsumsi BBM juga didorong kebijakan Gubernur Bengkulu yang menurunkan tarif PBBKB kendaraan umum dari 10 persen menjadi 7,5 persen. Kebijakan itu memberikan keringanan biaya operasional bagi pelaku transportasi sekaligus mendorong masyarakat membeli BBM melalui jalur resmi.
"Penurunan tarif PBBKB untuk kendaraan umum menjadi 7,5 persen memberikan dampak positif terhadap peningkatan konsumsi BBM. Hal ini juga berdampak pada meningkatnya potensi penerimaan daerah dari sektor PBBKB," kata Riki, Sabtu (11/7).
Selain kebijakan tarif, Pemprov Bengkulu juga menerapkan sistem pelaporan berbasis elektronik bagi penyedia BBM. Digitalisasi tersebut bertujuan mempermudah pelaporan volume penyerahan BBM sekaligus meningkatkan akurasi dan transparansi penerimaan pajak daerah.
"Kami telah menyediakan sistem pelaporan elektronik agar proses pelaporan menjadi lebih efektif dan transparan. Dengan sistem ini, data yang diterima pemerintah dapat dipantau secara lebih akurat sehingga optimalisasi penerimaan PBBKB bisa terus ditingkatkan," ujarnya.
Riki menjelaskan, penerimaan PBBKB dibagi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, sebesar 70 persen menjadi bagian pemerintah provinsi, sedangkan 30 persen disalurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah, terutama pemeliharaan jalan, peningkatan infrastruktur transportasi, serta penyediaan sarana dan prasarana transportasi umum.
Pada 2026, Pemprov Bengkulu menargetkan penerimaan PAD dari sektor PBBKB sebesar Rp220 miliar. Dengan tren peningkatan konsumsi BBM dan optimalisasi sistem pelaporan, pemerintah optimistis target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun.
"Ini tetap dibagi hasil kepada kabupaten dan kota. Untuk tahun ini targetnya Rp220 miliar dan kami optimistis dapat tercapai mengingat konsumsi BBM terus meningkat," tutup Riki.










