BENGKULU,eWARTA.co -- Penggiat HAM Bengkulu, Oky Alex meminta pihak kepolisian untuk mengungkap kasus kematian Sahbudin. Menurut Oky, tindakan ini harus dilakukan untuk menghindari prasangka buruk pada institusi kepolisian.
''Supaya masyarakat khususnya wilayah Bengkulu tidak menduga-duga adanya eigen rechting atau main hakim sendiri yang dilakukan aparat kepolisian dalam hal ini wilayah kerja Polres BU, karena tidak boleh ada proses unfair trial (peradilan yang tidak adil) dalam proses hukum kita,'' kata Oky pada ewarta.co, Senin (18/1/2021).
Dijelaskan Oky, setiap orang yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan secara baik, karena hukum di Indonesia menganut asas legalitas. Untuk kasus Sahbudin, kata Oky, akan mencoreng nama kepolisian jika tidak diungkap hingga tuntas.
''Kalau tidak ada transparansi, hal ini jelas mencoreng dan menambah kelam proses penyidikan oleh aparat kepolisian, tentu saja kita tidak ingin hal itu terjadi.
Maka hal ini solusinya adalah melakukan penyidikan secara terbuka, transparan dan adil atas peristiwa yang terjadi pada pak Sahbudin,'' jelas Oky.
Oky mendesak kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara adil jika memang ada dugaan kekerasan dan penganiayaan seperti yang disangkakan oleh keluarga Sahbudin.
''Karena setiap orang yang terindikasi melakukan kejahatan harus diproses secara hukum di hadapan pengadilan jika memang ada dugaan kekerasan dan penganiyaan seperti yang disampaikan oleh keluarga korban,'' desak Oky.
Sahbudin merupakan pelaku penikaman terhadap anggota Polsek Kerkap, Aipda Edi Kartika (40) saat mengawal distribusi logistik pilkada, Selasa (8/12/2020). Sahbudin ditangkap lalu dibawa ke Mapolres Bengkulu Utara. Keesokan harinya, Sahbudin dikabarkan meninggal dunia sebelum kasusnya diangkat ke meja hijau. (red)









