SULSEL,eWARTA.co -- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, tentang perlindungan guru dan tenaga kependidikan, perlindungan masyarakat hukum adat Luwu Utara (Lutra) akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya Ketua DPRD Lutra Basir berharap, dengan adanya Perda tersebut akan melindungi para Guru dan Tenaga Kependidikan dari tindakan yang tidak menyenangkan.
"Dengan lahirnya Perda ini akan menjadi alat yang ampuh untuk melindungi Guru dan Tenaga Kependidikan dari tindakan yang tidak menyenangkan, sehingga mereka dapat melakukan aktivitas mengajar yang baik dan aman demi meningkatkan kualitas Pendidikan," ungkap Basir, Selasa (1/12/2020).
Sementara H. Mahfud Yunus Ketua Bapemperda DPRD Lutra, mengatakan bahwa alasan pembentukan Perda ini agar Guru dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan aktivitas mengajar bisa bekerja maksimal karena telah dilindungi Perda.
"Dengan adanya Perda ini, seluruh Civitas Kependidikan akan terlindungi semua seperti Siswa, Satpam, Petugas Kebersihan Sekolah," tutur mantan Ketua DPRD Lutra periode 2014-2019 ini. (yus)









