Perdagangkan Anak Bawah Umur, Tiga Mucikari Diringkus Polisi

Create: Sun, 02/10/2022 - 13:44
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co -- Tiga orang pelaku dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu, Minggu (2/10/2022) dinihari.

Dari tiga pelaku, dua orang diantaranya masih remaja belasan tahun, yakni AR (16 tahun) dan DAP (17 tahun).

Keduanya juga masih berstatus sebagai pelajar, sementara, satu pelaku lainnya adalah RTP (27 tahun).

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, S.Ik., menjelaskan pihaknya mendapat laporan pada Sabtu (1/10/2022) malam, sekitar pukul 23.30 WIB malam.

Pelapor melaporkan bahwa putrinya yang masih berumur 13 tahun telah menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur.

“Orang tua korban melaporkan anak kandungnya, diperdagangkan di Kafe F*t**a yang berlokasi di Pantai Panjang, Kota Bengkulu,"kata Kasat Reskrim hari ini (02/10/22).

Mendapatkan laporan ini, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan.

Para pelaku kemudian teridentifikasi, dan tim langsung mencari keberadaan pelaku, sekira pukul 00:30 WIB, tim mengetahu jika para pelaku berada di Hoyel P*t**a, Kota Bengkulu.

“Sekira pukul 02:00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan para pelaku,” ujar Kasat Malau.

Saat ini, tiga orang pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu, dan telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum selanjutnya. (Rls)