BOLTIM, eWarta.co – Polisi Kehutanan (Polhut) KPH Unit II Bolsel–Boltim melakukan pengecekan lapangan terkait dugaan aktivitas penebangan hutan secara masif yang disinyalir ilegal di wilayah perkebunan Mooat, Jumat (17/4/2026).
Ketua Tim KPH Unit II Boltim–Bolsel, Michael Palilingan, mengungkapkan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat dikonfirmasi pada Rabu (29/4/2026), ia membenarkan adanya aktivitas pembukaan lahan yang menggunakan alat berat.
“Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan memang ada aktivitas penebangan yang cukup masif dengan menggunakan alat berat jenis excavator,” ujar Palilingan.

Dari hasil investigasi, tim menemukan sedikitnya empat unit excavator yang beroperasi di lokasi, terdiri dari dua unit berukuran kecil dan dua unit berukuran besar. Berdasarkan keterangan operator, kegiatan perombakan lahan tersebut dilakukan di atas lahan yang diduga milik seorang warga berinisial JT.
Selain itu, sebagian besar tenaga kerja yang terlibat dalam aktivitas tersebut diketahui berasal dari Serui, Papua.
Temuan lain di lapangan mengungkap bahwa lahan yang dibuka bukan merupakan milik masyarakat Desa Guaan. Bahkan, area yang dilakukan land clearing sebagian besar masih berupa hutan alami, bukan lahan tidur atau lahan yang telah mengalami degradasi sebelumnya.
Tim KPH menilai, jika kegiatan tersebut diklaim sebagai program penanaman oleh masyarakat, maka hal tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pasalnya, berdasarkan pengakuan operator, lahan tersebut diduga milik JT yang merupakan warga Kinamang, bukan warga Desa Guaan.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bolaang Mongondow Timur saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan pimpinan sebelum memberikan keterangan resmi.
Hingga kini, persoalan tersebut masih dalam proses penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan legalitas kegiatan serta mengungkap potensi pelanggaran hukum yang terjadi.***









