Polisi Amankan Pelajar SMP yang Akan Ikut Demo di Rejang Lebong

Sejumlah pelajar SMP yang diamankan Polisi
Create: Thu, 15/10/2020 - 08:34
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARA.co -- Polres Rejang Lebong mengamankan sekitar 49 pelajar tingkat SLTA yang akan mengikuti aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, bahkan diantaranya terdapat seorang siswa tingkat SLTP swasta di Kota Curup, Rabu (14/10/2020).

Para pelajar SMK dan SMA itu berasal dari Kabupaten Rejang Lebong dan Kepahiang, diamankan karena bukan merupakan peserta aksi, yang diketahui setelah koordinasi antara pihak keamanan dan Korlap aksi mahasiswa. 

"Bahwa menyampaikan pendapat telah diatur oleh Undang-Undang, namun tidak boleh melibatkan anak," kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno.

Hasil koordinasi dengan pihak sekolah, diketahui bahwa seharusnya para pelajar tersebut mengikuti pembelajaran daring, bukan berkeliaran diluar.

Dari penyelidikan, pada umumnya para pelajar tersebut tidak mengetahui subtansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan hanya ikut-ikutan saja mengikuti aksi demo.

Larangan pelibatan pelajar mengacu pada Permendikbud RI No. 30/2017, bahwa untuk mencegah peserta didik dari perbuatan yang melanggar dan atau mengganggu ketertiban umum dan tindakan anarkis.

Terdapat juga surat edaran Plt. Kadisdikbud Prov. Bengkulu No. 420/539/Dikbud/2020, yang melarang peserta didik mengikuti unjuk rasa mengarah pada kekerasan, gangguan sosial dan keamanan yang dapat membahayakan dirinya dan orang lain.

"Akan dipanggil para orang tuanya, agar mereka juga mengetahui kegiatan para pelajar diluar. Karena ini juga merupakan tanggung jawab kita bersama," tutupnya. (DD)