Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu di Rejang Lebong Akhirnya Tertangkap

Create: Sun, 31/05/2026 - 12:37
Author: Admin 3

 

Rejang Lebong, eWarta.co – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu. Melalui Subdit I Ditresnarkoba yang dipimpin Kasubdit I AKBP Frengki Leo, A.Md., petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Rejang Lebong.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Desa Pelalo, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong. Petugas mengamankan seorang pria berinisial FS (28), warga Desa Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi, yang diduga terlibat dalam kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, dan penjualan narkotika golongan I jenis sabu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menjalankan teknik penyamaran atau undercover buy untuk memastikan kebenaran informasi.

Petugas kemudian menghubungi tersangka dan menyepakati lokasi transaksi di depan sebuah minimarket di Jalan Lintas Curup–Lubuk Linggau, Desa Pelalo. Saat tersangka tiba di lokasi yang telah ditentukan, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Selain itu, turut diamankan enam bungkus plastik klip bening kosong, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta uang tunai Rp450 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Nenek” di wilayah Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik untuk mengungkap jaringan pemasok dan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kombes Pol. Ichsan Nur menegaskan Polda Bengkulu tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba.

“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar Ichsan.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan saksi, uji laboratorium, penimbangan barang bukti, serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.