Polsek Bolaang Perketat Imbauan Kamtibmas, Knalpot Brong dan Musik Larut Malam Jadi Perhatian

Tags

 

BOLMONG, eWarta.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Bolaang mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dengan tidak menggunakan knalpot brong serta menghindari aktivitas yang dapat mengganggu kenyamanan warga hingga larut malam.

Kapolsek Bolaang, Ipda Yoan Putabuga, S.H., menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong bukan hanya menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun masyarakat lainnya.

“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ujar Ipda Yoan.

Ketentuan mengenai kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam ketentuan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain persoalan knalpot brong, Kapolsek Bolaang juga mengingatkan masyarakat agar tidak memutar musik dengan volume keras hingga larut malam.

Menurutnya, kebiasaan tersebut berpotensi mengganggu ketenteraman lingkungan, terutama bagi warga yang sedang beristirahat.

“Silakan masyarakat menikmati hiburan, namun tetap memperhatikan waktu dan kenyamanan lingkungan sekitar. Jangan sampai aktivitas pribadi mengganggu hak masyarakat lainnya untuk mendapatkan ketenangan,” imbaunya.

Larangan mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik pada malam hari juga memiliki ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 265 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana denda paling banyak kategori II, yakni Rp10 juta.

Polsek Bolaang berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dapat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib dan nyaman.

“Kamtibmas bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Mari kita saling menghormati, menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” pungkas Ipda Yoan.

(Rendy).