SELUMA, eWarta.co -- Kepolisian Resor Seluma memulangkan Anton, anggota komunitas adat Serawai Semidang Sakti, Seluma pada Senin, 10 Februari 2025, pada pukul 20.30 WIB usai menjalani pemeriksaan sejak Minggu, 09 Februari 2025, atas tudingan telah mencuri buah sawit yang diklaim milik PT Perkebunan Nusantara VII Unit Talo-Pino.
Rendi Saputra, tim kuasa hukum Anton dari Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bengkulu mengatakan, dari kejadian itu mereka mencatat sejumlah poin penting yang menjadi pijakan.
Pertama, keberadaan buah sawit yang di duga dicuri oleh anton faktanya di ditanam di atas tanah keluarga dan juga berada wilayah adat komunitas Serawai Semidang Sakti di Desa Pering Baru, Kecamatan Talo Kecil Seluma bukanlah milik PT PN VII seperti yang dituding perusahaan ini.
Lalu kedua, lanjut Rendi, tim kuasa hukum mengecam dan memastikan akan menindaklanjuti terkait aksi penganiayaan serta upaya paksa membawa Anton ke Polres Seluma oleh petugas keamanan PT PN VII Unit Talo-Pino, Seluma, pada Minggu, 09 Februari 2025.
Terakhir, AMAN Bengkulu mengigatkan bahwa pemeriksaan terhadap perkara Anton, harus dilakukan secara transparan, adil dan mengedepankan nilai hak asai manusia yang menaungi pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat.
"Apalagi, komunitas adat Serawai Semidang Sakti, tempat Anton berdomisili bersama keluarganya sudah diakui dalam Perda Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Seluma. Jadi perusahaan harus hormati wilayah adat milik orang Serawai di Pering Baru," kata Rendi.
Sebelumnya, Anton, pelajar Sekolah Menengah Kejuruan di Seluma menjadi korban pemukulan dan diangkut paksa oleh dua oknum tentara dan petugas keamanan PT PN VII unit Talo Pino, Seluma atas tudingan telah mencuri buah sawit milik perusahaan.
Sementara, saat kejadian. Anton bersama ibunya, Jusmani sedang memanen sawit di lahan milik keluarga mereka yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Pelajar ini sempat menolak untuk menghentikan aktivitasnya. Namun dua orang oknum tentara yang hadir bersama petugas keamanan PTPN VII malah memukulnya di hadapan ibunya dan langsung membawanya ke Polres Seluma. Sejumlah buah sawit dan alat panen milik keluarga Anton pun dibawa ke kepolisian.
Konflik agraria di atas wilayah adat komunitas Serawai Semidang Sakti telah berlangsung sejak tahun 1986. Saat pemerintah menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT PN VII di atas tanah milik komunitas adat Serawai di Seluma. Kala itu, masyarakat dijanjikan bahwa tanah itu akan dikembalikan setelah 25 tahun.
Namun nyatanya, hingga berapa dekade. Lahan itu masih dikuasai PT PN VII. Aksi penolakan dan keributan pun berlangsung bertahun-tahun. Sejumlah warga bahkan ditangkap dan ada yang ditembak. Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2012, pernah membantu pengukuran ulang lahan, dan memang ditemukan ada tumpang tindih di atas tanah milik warga. Namun, hingga kini tindak lanjut temuan itu belum jua diselesaikan. (Rls)