PTPN VII Jalin Kerjasama dengan Kejati Bengkulu Terkait Bidang Perdata dan TUN

Create: Tue, 28/03/2023 - 20:39
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co -- Selasa, 28 Maret 2023 bertempat Ballroom Hotel Mercure Bengkulu, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 7 dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu Tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatangan nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr. Heri Jerman, S.H., M.H dan Direktur PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 7 Ryanto Wisnuardhy. Hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Seluruh Asisten pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Dalam acara tersebut Kajati Bengkulu menyampaikan ucapan terimakasih atas kepercayaan dari PTPN 7 , Penandatanganan nota kesepahaman bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini merupakan bukti sinergitas Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan PTPN 7.

Dikesempatan ini pula dalam sosialisasi nya tentang Tugas Pokok dan Fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dr. Heri Jerman, SH, MH menyampaikan, penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara kedua pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dimaksudkan untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang tidak saja berperan melaksanakan kegiatan penuntutan di pengadilan. Sebab, lanjut Heri Jerman, berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang diharapkan dapat memberikan manfaat secara optimal kepada Instansi Pemerintah/BUMN/BUMD, maupun masyarakat pada umumnya.

Dengan adanya perjanjian kerjasama ini bisa membantu PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 7 untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan tugas serta sebagai bentuk sinergitas dengan instansi penegak hukum khususnya kejaksaan tinggi Bengkulu dalam hal pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Kajati Berharap perjanjian ini bukan hanya berhenti di atas kertas, akan tetapi dapat dikembangkan program-program lain untuk pencegahan seperti penyuluhan hukum.

“Biarpun core business Kejaksaan dan PTPN 7 berbeda namun dengan adanya penandatanganan ini diharapkan terciptanya kerjasama dan kolaborasi yang baik untuk kemajuan Indonesia, ” jelas Kajati Bengkulu, Selasa 28 Maret 2023.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat membantu menekan angka permasalahan hukum ataupun gugatan keperdataan maupun gugatan Tata Usaha Negara oleh pihak pihak manapun dan juga mampu memberikan manfaat bagi ketiga instansi, dan masyarakat luas.