Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Disetujui DPRD Provinsi Bengkulu

Create: Mon, 17/10/2022 - 20:03
Author: Redaksi

 

Bengkulu, eWarta.co -- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Dengan Agenda Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Senin (17/10). 

Dalam rapat ini, seluruh fraksi DPRD provinsi Bengkulu menyetujui agar pembahasan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun dengan  tetap memperhatikan masukan, kritik dan saran yang

"Sebelumnya kami sampaikan terimakasih kepada gubernur dan jajarannya yang telah menyusun Raperda pengelolaan keuangan daerah. Raperda ini merupakan hal wajib untuk dilakukan pembahasan, sehingga dalam hal ini fraksi PDI perjuangan setuju Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dapat dilanjutkan pembahasan pada tahap selanjutnya," kata Edwar saat menyampaikan pandangan umumnya. 

Lebih lanjut, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan konsekuensi yuridis dari berlakunya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mewajibkan setiap pemerintah daerah membentuk regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah. 

"Regulasi yang ada materi muatannya harus sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Dengan pelaksanaannya paling lama dua tahun setelah peraturan pemerintah tersebut berlaku sebagaimana yang diatur dalam pasal 224 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019," papar Edwar. 

Edwar meminta agar pembahasan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secepatnya, sehingga dapat menghindari keterlambatan dan sanksi dari pemerintah sesuai perturan nomor 12 tahun 2019.

"Mudah-mudahan dapat rampung sebelum habis tahun anggaran ini, selain itu ini juga termasuk terlambat. Sehingga dalam pandangan fraksi kita minta untuk segera di proses dan bisa dijadikan Peraturan Daerah (Perda)," sampai Edwar. 

Selain itu, dalam kesempatan ini pihaknya memberikan masukan kepada gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah,MMA dan jajarannya yakni meminta agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk memperhatikan perkembangan perturan di tingkat pusat. Sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban daerah dalam hal perturan perundang-undangan. 

"Kami berharap Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah Provinsi Bengkulu dapat disusun dengan baik agar dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya keungan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat Provinsi Bengkulu," tukas Edwar.