Ratusan Ribu Wajib Pajak Belum Validasi NIK

Create: Wed, 01/03/2023 - 12:01
Author: Redaksi
Tags

 

BENGKULU, eWARTA.co -- : ​Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu Lampung mencatat jumlah wajib pajak (WP) yang melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga saat ini mencapai 345.409 WP. Artinya masih ada sebanyak 157.164 WP belum melakukan validasi NIK.

Perwakilan Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit mengatakan, total WP orang pribadi di Bengkulu mencapai 502.573 orang. Dari jumlah tersebut baru sebanyak 345.409 WP atau 68,73 persen yang melakukan validasi NIK menjadi NPWP.

"Jadi per 31 Januari 2023 masih ada 157.164 wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan validasi NIK menjadi NPWP di Bengkulu," kata Sigit, kemarin (1/3).

Ia mengungkapkan, WP yang sudah melakukan validasi NIK menjadi NPWP itu, sebagian ada yang melakukannya melalui layanan pajak dalam jaringan (daring). Selain itu, ada WP yang melakukan validasi ke kantor pelayanan pajak di Bengkulu.

"Ada yang melakukan validasi melalui website pajak dan ada juga yang mendatangi langsung ke kantor dengan dibantu petugas pajak," tuturnya.

Ia mengaku, banyaknya WP yang melakukan validasi NIK menjadi NPWP tersebut, tidak terlepas dari gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh KPP Pratama di Bengkulu baik melalui media sosial maupun media lain yang bisa menjangkau seluruh WP.

"Karena program tersebut merupakan program nasional, sosialisasinya masif karena semua daerah juga melakukannya sehingga banyak wajib pajak yang mengetahui informasi tersebut dan tata caranya sehingga banyak yang melakukannya secara mandiri," ujarnya.

Ia mempersilakan, wajib pajak yang belum paham cara melakukan validasi NIK menjadi NPWP untuk datang ke kantor pajak agar dibantu petugas. Sebab petugas pajak akan dengan senang hati membantu WP yang ingin melakukan valikasi NIK menjadi NPWP.

"Silahkan datang ke kantor pelayanan pajak di Bengkulu, karena nanti akan ada petugas yang membantu disana," tuturnya.

Ia mengaku, WP yang hendak melakukan validasi NIK juga bisa sekaligus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2022 lebih awal. Karena batas waktu penyampaian SPT terakhir 31 Maret 2023.

"Bagi wajib pajak yang melakukan validasi NIK juga bisa sekalian menyampaikan SPT pajak penghasilan di kantor pelayanan pajak," tutupnya.