BENGKULU,eWARTA.co -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu Irwan Saputra meminta KPU RI mempertimbangkan masukan daerah untuk mengevaluasi beberapa tahapan Pemilu Serentak 2024 di daerah.
Sebab beban penyelenggara pemilu pada 2024 bakal berlipat lantaran harus menyiapkan dua hajatan pesta demokrasi yang dipastikan berlangsung pada tahun itu. Apalagi diketahui KPU RI tidak akan melakukan perubahan regulasi melalui Peraturan KPU.
"Kami berharap ada mekanisme lain yang mempermudah tahapan pemilihan. Perbaikan-perbaikan yang perlu ditindaklanjuti dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak ini menjadi sarana evaluasi," kata Irwan, Senin (22/3/2021).
Irwan menilai ada banyak sekali regulasi yang perlu disinkronkan dalam pemilu (Pileg dan Pilpres) serta pemilihan kepala daerah nantinya sehingga penyelenggara pemilu tidak kalang kabut melaksanakan pemilihan.
Irwan mengatakan tidak ada revisi Undang-Undang (UU) Pemilu di mana pelaksanaan Pemilu 2024 tetap akan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan pelaksanaan Pilkada serentak mengacu UU 10/2016 yang menyebutkan bahwa Pilkada dilaksanakan pada 2024.
Opsinya, apabila UU Pemilu tak direvisi, KPU perlu menyiapkan tahapan lebih awal dan panjang yakni 30 bulan sebelum pemilihan itu digelar.
Lebih lanjut, KPU dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI 16 Maret lalu menyinggung persiapan perencanaan yang lebih rinci dan simulasi terkait persiapan Pemilu dan Pilkada serentak nasional 2024. Mulai dari persiapan regulasinya di tataran Peraturan KPU (PKPU), digitalisasi pemilu, dukungan anggaran, sumber daya manusia, sarana prasarana, serta tantangan atau potensi masalah Pemilu maupun Pilkada.
KPU pun perlu mendapatkan penjelasan dasar hukum dan membahas konsep pemanfaatan teknologi informasi dalam Pemilu dan Pilkada serentak 2024 secara komprehensif agar nantinya berjalan efektif. Sebab, ada beberapa hal yang tidak diatur dalam undang-undang, seperti penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) sebagai hasil resmi pemilihan.
Selain itu, KPU juga belum menentukan apakah penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19 atau tidak. Jika situasi pandemi belum berakhir, maka adopsi protokol kesehatan dalam setiap tahapan menjadi penting seperti pelaksanaan Pilkada 2020 lalu. (Bisri)









