Satgas Infrastruktur Jember Tertibkan PKL dan Spanduk Ilegal demi Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI

Create: Fri, 13/03/2026 - 18:16
Author: Redaksi

 

JEMBER, eWarta.co – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Bupati Jember Muhammad Fawait menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang Pemkab Jember untuk mengakselerasi arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah).

​Gerakan ini merupakan langkah strategis nasional guna menciptakan lingkungan yang bersih dan tertata melalui pengelolaan sampah sistematis, kerja bakti massal, revitalisasi ruang publik, serta peningkatan kepedulian sosial.

​Setelah sebelumnya melakukan sidak di perumahan terdampak banjir dan menindak reklame tak berizin, Satgas Infrastruktur kembali bergerak melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) serta banner ilegal di kawasan "Segitiga Emas" Jember, Jumat pagi (13/3/2026).

​Operasi penertiban ini menyisir jalur utama mulai dari Jalan Ahmad Yani, Jalan Trunojoyo, Gajah Mada, Hayam Wuruk, hingga simpang empat Mangli, Kecamatan Kaliwates. Personel yang dikerahkan merupakan gabungan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), meliputi:, Satpol PP dan Dinas Perhubungan, Dinas PU Bina Marga dan Cipta Karya, Bapenda, PTSP, serta unsur Kecamatan Kaliwates.

​Dalam giat tersebut, petugas menurunkan sejumlah spanduk ilegal. Selain itu, lapak PKL yang berdiri di atas trotoar maupun saluran drainase dibongkar dan diangkut menggunakan truk. Penertiban berlangsung secara humanis, sehingga banyak pedagang yang secara sukarela membersihkan sendiri lapaknya.

​Kasat Pol PP Pemkab Jember, Bambang Rudi, menjelaskan bahwa sebelum tindakan tegas diambil, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu.

​"Sebelum penertiban, kami sudah memberikan pemberitahuan secara tertulis dan melakukan imbauan (woro-woro) kepada seluruh PKL di sepanjang jalur Segitiga Emas untuk mengemasi lapaknya sendiri," ujar Bambang saat memimpin personel di lapangan.

​Bambang menegaskan bahwa Pemkab tidak melarang warga berjualan, namun menekankan pentingnya ketaatan pada aturan dan waktu operasional.

​"Kami hanya menertibkan agar setelah selesai berjualan, pedagang langsung mengemasi barang-barangnya sehingga lingkungan kembali bersih. Apalagi banyak yang berjualan di atas drainase, yang secara regulasi jelas dilarang karena dapat menghambat aliran air," tambahnya. (Hafit)