Satpol PP Kota Bengkulu Tertibkan Warem dan Musnahkan Minuman Beralkohol di Kawasan Pantai Panjang

Create: Sat, 06/06/2026 - 07:55
Author: Admin 3

 

Bengkulu, eWarta.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menggelar patroli pemeliharaan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum pada Sabtu dini hari (6/6/2026). Kegiatan yang dilaksanakan Peleton 2 Jaga Kota tersebut menyasar sejumlah warung remang-remang (warem) di kawasan wisata Pantai Panjang dan sekitar Lapangan Golf, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu.

Patroli dipimpin oleh Husni Thamrin Sihombing dan dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus menegakkan peraturan daerah terkait perizinan usaha dan ketertiban umum. Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan sejumlah warung yang beroperasi hingga dini hari dengan menyediakan hiburan malam, minuman tuak, serta minuman beralkohol tanpa izin.

Selain itu, petugas juga mendapati adanya suara musik dengan volume tinggi yang berpotensi mengganggu kenyamanan warga sekitar. Di beberapa lokasi, pengunjung masih terlihat menikmati minuman tuak dan minuman beralkohol bersama pelayan pendamping.

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, mengatakan pihaknya memberikan teguran langsung kepada pemilik usaha, pekerja, maupun pengunjung agar mematuhi ketentuan yang berlaku.

"Petugas memberikan pembinaan dan mengingatkan pemilik usaha agar memenuhi kewajiban perizinan, mematuhi batas waktu operasional, tidak menjual minuman beralkohol maupun tuak, serta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat," ujar Sahat.

Dalam patroli tersebut, petugas juga melakukan pendataan terhadap pemilik warung yang melanggar. Sebagai tindak lanjut, pemilik warung diminta memusnahkan sendiri minuman tuak dan minuman beralkohol yang ditemukan di lokasi.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP Kota Bengkulu turut menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya oknum yang mengaku sebagai petugas Satpol PP dan meminta uang setoran kepada pemilik usaha. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan langsung di lapangan.

Sahat menegaskan bahwa Satpol PP Kota Bengkulu tidak pernah meminta ataupun memungut uang setoran dari pelaku usaha. Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan praktik serupa.

"Apabila ada pihak yang mengatasnamakan Satpol PP Kota Bengkulu dan meminta uang setoran, masyarakat dapat segera melaporkannya melalui layanan pengaduan Satpol PP Kota Bengkulu di nomor 0811-7312-876," tegasnya.

Satpol PP Kota Bengkulu memastikan kegiatan patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara rutin guna menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat serta menjaga citra kawasan wisata di Kota Bengkulu.