EWartanews - Selasa (31/7) siang, sekitar pukul 14.00 wib. Anggota unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Seluma, melakukan pelimpahan atau serah terima tersangka dan Barang Bukti (BB) kasus begal dan spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) ke pihak Kejaksaan Negeri Tais.
Serah terima tersangka dan Barang Bukti tahap II yang dilakukan oleh anggota unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma. Baru satu orang tersangka yang dilimpahan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kejaksaan Negeri Tais, dari Tiga orang tersangka yang telah diamankan anggota tim Khusus (Timsus) Polres Seluma pada Selasa (17/7) lalu.
Satu dari tiga tersangka yang dilimpahkan terlebih dahulu diketahui berinisialkan EP (14) warga Kelurahan Talang Dantuk, Kecamatan Seluma Kota. Diketahui masih berstatus seorang pelajar SMA Negeri.
"Baru satu tersangka yang kita lakukan serah terima tahap dua ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Tais. Lantaran satu tersangka ini masih berusia anak di bawah umur yang mana di dalam penanganan kasusnya selama 14 hari,"Kata Kapolres Seluma, AKBP Jeki Rahmat Mustika S. Ik melalui Kasat Reskrim, AKP Rizka Fadhila kepada wartawan. Selasa 31 Juli 2018.
Sedangkan untuk ke dua tersangka lainnya yang diketahui bernama SI (24) dan AP (21) diketahui merupakan warga Kelurahan Talang Dantuk, belum dilakukan serah terima ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Tais.
"Dua tersangka lainnya belum diserah terimakan, saat ini masih dalam proses perlengkapan berkas, "Ujar Kasat.
Pelimpahan tersangka, dikawal ketat oleh anggota Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma. Tersangka diterima langsung oleh Yuli Redharosalin, SH selaku JPU Kejaksaan Negeri Tais dalam penanganan kasus tersebut.









