Sebarkan Kebencian, ASN Curup Dilaporkan

Salah satu postingan ujaran kebencian milik akun AWW
Create: Wed, 29/08/2018 - 21:47
Author: Redaksi

 

EWartanews - Seorang Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Rejang Lebong akan dilaporkan ke Bawaslu dan Inspektorat, karena diduga telah menyebarkan kebencian dan kampanye lewat media sosial.

“Sebagai ASN dianggap telah melanggar Undang-Undang Pemilu, melakukan praktek politik praktis dan secara tidak langsung telah mengkampanyekan seseorang,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan, Kabupaten Rejang Lebong, Heri Aprianto, saat dihubungi melalui telpon, Rabu (29/8).

Oknum ASN tersebut dianggap telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sebagai persiapan, pihaknya telah menyiapkan barang bukti berupa screen shot ujaran kebencian yang disebar melalui grup wahatsapp Kader Posyandu Kelurahan Timbul Rejo.

“Rencananya laporan akan dilakukan pada Kamis, 30 Agustus 2018,” tutur Heri.

Sebelumnya oknum ASN berinisial AWW, pada Senin (27/8) telah dilaporkan ke Polres Rejang Lebong atas dugaan yang sama.

Oknum ASN yang juga merupakan penyuluh tersebut diduga telah memposting di grup whatsapp Kader Posyandu Kelurahan, salah satunya berisi gambar ilustrasi tulisan bahwa PDI Perjuangan adalah partai non muslim, hingga mendukung kemaksiatan.

“Postingan pelaku mengandung unsur fitnah dan adu domba, secara kelembagaan merugikan partai. Laporan dilakukan guna memberikan efek jera karena sudah sering postingan serupa dimedsos,” tutup Heri.