BENGKULU,eWARTA.co -- Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Hamka Sabri memastikan program Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS) memiliki dasar hukum dan anggaran yang jelas.
“Dasar hukum pelaksanaan program KBS mencakup bidang kesehatan, sosial dan pendidikan dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dan rencana pembangunan jangka menengah daerah,” kata Hamka, Senin (15/3/2021).
Selain itu, Hamka menyebut penganggaran program KBS bersumber dari dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Bengkulu, di mana setiap program pembangunan yang telah masuk ke RKPD dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
“Pendanaan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya melalui dana APBD Provinsi Bengkulu. Itu undang-undang yang mengaturnya,” kata Hamka.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menegaskan, pelaksanan program KBS yang merupakan bagian dari 18 program prioritas gubernur dan wakil gubernur telah telah dirancang sejak lama.
"Namun memang diluncurkan dengan mengadopsi program lama, yakni Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat untuk nasional, sedangkan tingkat daerah yaitu, Jaminan Kesehatan Masyarakat Provinsi yang kepesertaannya ditambah lagi sebanyak 13 ribu orang, berasal dari kabupaten dan kota, dengan melibatkan BPJS Kesehatan," kata Herwan.
Herwan menyebut, teknis pelaksanaan program lama bentuk baru ini, turut disusun melalui Peraturan Gubernur sebagai legalitas.
"Sebab kepesertaannya kelas III mandiri yang menunggak ditambah kepesertaan baru, dengan belum pernah di biayai oleh APBN maupun APBD Provinsi,” kata dia. (Bisri)









