SELUMA, eWarta.co --Tenaga honorer Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop) Kabupaten Seluma sempat di buat panik, hal tersebut setelah keluarnya surat edaran dari Kepala Disperindagkop terkait dengan pemberhentian tenaga honorer di Dinas tersebut.
Hal menjadi ketakutan tenaga honorer yakni berkenaan dengan seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025 mendatang. Dikhawatirkan mereka tidak di panggil kembali untuk honorer, sehingga mereka tidak bisa mengikuti tes PPPK.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H. Hadianto menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian tenaga honorer ataupun penambahan di tahun 2025. Berdasarkan pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa "Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN".
"Tidak ada pemberhentian tenaga honorer, itu sudah sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia ( MenPAN-RB), " Sampainya, Selasa (31/12/2024).
Dijelaskan, berdasarkan hal itu Baik di Sekretariat ataupun di setiap OPD tidak melakukan pemberhentian ataupun penambahan Tenaga Honorer di Tahun 2025 mendatang. upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik serta megisi kekosongan pormasi.Untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer, Pemda Seluma menerapkan skema PPPK paruh waktu. Yang mana sekema ini, PPPK paruh waktu hanya bekerja selama empat jam per harinya.
"Untuk gaji honorer yang mengikuti seleksi PPPK namun belum lolos akan digaji sesuai dengan sebagaimana mestinya. Yang anak honorer yang belum mengikuti seleksi PPPK tetap akan bekerja , untuk gaji honorer menyesuaikan dengan kemampuan Daerah, " Sambungnya. (Rns)
Terpisah, Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Seluma Ridwan Sabrin, S. T menjelaskan, berdasarkan keterangan Kepala Disperindagkop yang dia terima, nantinya Tenaga Honorer tersebut akan kembali di panggil untuk bekerja setelah keluarnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024
"Kalau menurut keterangan Kepala Dinas tadi, Masih nunggu DPA, kalau DPA sudah keluar nanti Honorer tersebut akan dipanggil kembali, " Jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Selain Disperindagkop sudah ada beberapa OPD yang sudah memberhentikan tenaga honorer di akhir Desember 2024 ini.(Rns)









