SELUMA, eWarta.co -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma Berhasil menyelamatkan atau mengembalikan uang milik negera sebesar 1,2 milyar dari tindak pidana korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma Wurihadhi paramita menjelaskan bahwa pengeluaran anggaran atas beban APBD tahun 2022 untuk keadaan darurat yang di keluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seluma tersebut untuk mengerjakan 8 kegiatan dan 4 pengawasan, yang mana dari 12 item tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Sudah dikembalikan ini ada 3 ratus juta dari CV Racing Konstruksi dan ditambahkan jumlah keseluruhan yang sudah dikembalikan sebelumnya itu kurang lebih 9 ratus juta, " Sampainya, Rabu (24/1/2024)
Turut disampaikan, untuk pengembalian kerugian negara secara penuh, Kejari Seluma memberikan waktu sebelum sidang tuntutan dilakukan.
Mudah-mudahan nanti ada pengembalian kerugian negara secara full, jadi bisa mempermudah kita dalam melakukan penuntutan. Dan pengembalian kerugian Negara akan ditunggu sebelum sidang tuntutan, " Sambungnya.
Turut disampaikan, bahwa sore hari nanti, salah satu Pengacara CV Permata Grup selaku kontraktor/Pelaksana akan turut mengembalikan kerugian negara, yang mana CV Permata Grup mengerjakan salah satu dari 8 kegiatan pengerjaan dari
"Nanti sore, juga ada pengembalian uang negara dari CV Permata grup lebih kurang sebesar 102 juta rupiah, " tutupnya. (Rns)









