BENGKULU, eWARTA.co - DPRD Bengkulu Tengah kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangam Umum Fraksi-fraksi Tengah dua Raperda, Rabu (12/2/20).
Kedua Raperda itu Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahan Daerah Air Minum Tirta Raflesia Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Raflesia dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 04 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa.
Pandangan fraksi usai disampaikan, menunjukkan bahwa semua fraksi di DPRD Bengkulu Tengah menyetujui untuk kedua Raperda ini dibahas ke tahap selanjutnya.
Walaupun, ada beberapa catatan yang disampaikan Fraksi untuk Pemkab Bengkulu Tengah untuk lebih memeprjelas kedua Raperda ini.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Budi Suryantono, di hadiri Wakil Bupati Bengkulu Tengah Septi Peryadi, S.TP, Waka I Feri Haryadi, S.sos, Waka II Evi Susanti, S.IP, anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Unsur FORKOPIMDA, Staf Ahli Dan Asisten Pemerintah Daerah, Inspektur, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian dan Camat Se-Kabupaten Bengkulu Tengah. (red)









